بسم الله الرّحمن الرّحيم

بسم الله الرّحمن الرّحيم

Sabtu, 27 November 2010

Analisis PP no 66 Tahun 2010


Pemerintah selaku pihak yang diberi mandat untuk mengurusi permasalahan warga negaranya selalu menelurkan berbagai peraturan dalam upayanya membawa perubahan kearah yang lebih baik. Sama halnya dalam bidang pendidikan, dalam hal ini pemerintah sempat beberapa kali membuat peraturan pemerintah demi terwujudnya Indonesia yang cerdas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa pemerintah diamanati untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Dewasa ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapakan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai pengganti Undang-undang nomor 9 Tahun 2009. Undang-undang tersebut dikenal dengan peraturan Badan Hukum Pendidikan yang merupakan perluasan dari status Badan Hukum Milik Negara.

Badan Hukum Pendidikan sejak awal mendapat tantangan keras dari kalangan terutama dari kalangan ahli pendidikan dengan isu neo liberasasi yang bisa menghilangkan kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa dengan menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas. Dikuatirkan privatisasi akan menghambat akan membuat lembaga pendidikan dikelola sebagai perusahaan yang akan berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan berdampak pada terhambatnya akses pendidikan berkualitas oleh masyarakat berekonomi lemah. Dari kalangan pendidikan swasta, BHP ditentang karena alasan kepemilikan, dimana pemilik yayasan tidak lagi dapat berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga pendidikan mereka, melainkan organ representasi pemangku kepentingan yang lazim disebut Majelis Wali Amanah.Besarnya kekuatiran akan dampak negatif dari BHP bagi pendidikan nasional menyebabkan proses pembahasan di DPR berjalan lambat sekitar empat tahun.

UU BHP kini tepatnya tanggal 31 Maret 2010, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP adalah karena secara yuridis UU BHP tidak sejalan dengan UU lainnya dan subtansi yang saling

bertabrakan. kedua UU BHP tidak memberikan dampak apapun terhadap peningkatan kualitas peserta didik dan ketiga UU BHP melakukan penyeragaman terhadap nilai-nilai kebhinekaan yang dimiliki oleh badan hukum pendidikan yang telah berdiri lama di Indonesia, seperti yayasn, perkumpulan, badan wakaf dan lain-lain. Oleh karena itu UU BHP bertentangan dengan UUD 1945

Dengan adanya pembatalan ini, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no 66 tahun 2010. Dalam peraturan pemerintah ini terdapat banyak tambahan peraturan yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Lalu apakah dampak peraturan pemerintah ini terhadap nasib Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Negeri Swasta??

1. Dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2010 ini, maka pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Negeri menerapkan pola pengelolaan keuangan badanlayanan umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 220B ayat 1, yang berbunyi:

“Pengelolaan keuangan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, menerapkan pola pengelolaan keuangan badanlayanan umum.”

2. Perguruan Tinggi Negeri BHMN wajib menyelesaikan pengalihan kekayaan negara kepada Menteri. Sebagaimana tertulis dalam pasal 220C, yaitu:

(1) “Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah memperoleh pemisahan kekayaan negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib menyelesaikan pengalihan kekayaan negara kepada Menteri”.




(2) “Para pihak pada perjanjian yang telah dibuat oleh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dengan pihak lain wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.”

3. Setelah peraturan ini terbit, Perguruan Tinggi BHMN seperti UI, UGM, IPB, ITB, UNSUT, UPI, dan UNAIRmasih berlaku. Pasal 220H:

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tata kelola perguruan tinggi yang diatur dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 270);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Madasebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 271);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 272);

d. Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 273);

e. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125);

f. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 13);

g. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 6); dan

h. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 48); masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan sesudah masa transisi.”

4. Tata kelola Perguruan Tinggi BHMN itu masih berlaku, tetapi tidak dalam tata kelola keuangan. Pasal 220I:

“Tata kelola perguruan tinggi yang dinyatakan masih tetap berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 220H adalah tidak termasuk tata kelola keuangan.”

5. Pengelolaan pendidikan didasarkan pada prinsip nirbala yaitu prinsip kegiatan satuan pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh hasil lebih kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan.

6. Perguruan Tinggi swasta akan tetap menjadi second option bagi calon mahasiswa, pasal 53B ayat 1, yaitu:
“Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menjaring peserta didik baru program sarjana melalui pola penerimaan secara nasional paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk setiap program studi pada program pendidikan sarjana.”

Pada kesimpulannya, peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2010 ini tidak merubah status BHMN yang disandang oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri, akan tetapi hanya tata kelola keuangan Perguruan Tingginya saja yang disebut berubah.

Rabu, 23 Juni 2010

Wong Fei hung Muslim?


Selama ini kita hanya mengenal Wong Fei Hung sebagai jagoan Kung fu dalam film Once Upon A Time in China. Dalam film itu, karakter Wong Fei Hung diperankan oleh aktor terkenal Hong Kong, Jet Li. Namun siapakah sebenarnya Wong Fei Hung? Wong Fei Hung adalah seorang Ulama, Ahli Pengobatan, dan Ahli Beladiri legendaris yang namanya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional China oleh pemerintah China. Namun Pemerintah China sering berupaya mengaburkan jatidiri Wong Fei Hung sebagai seorang muslim demi menjaga supremasi kekuasaan Komunis di China. Wong Fei-Hung dilahirkan pada tahun 1847 di Kwantung (Guandong) dari keluarga muslim yang taat. Nama Fei pada Wong Fei Hung merupakan dialek Canton untuk menyebut nama Arab, Fais. Sementara Nama Hung juga merupakan dialek Kanton untuk menyebut nama Arab, Hussein. Jadi, bila di-bahasa-arab-kan, namanya ialah Faisal Hussein Wong.

Ayahnya, Wong Kay-Ying adalah seorang Ulama, dan tabib ahli ilmu pengobatan tradisional, serta ahli beladiri tradisional Tiongkok (wushu/kungfu). Ayahnya memiliki sebuah klinik pengobatan bernama Po Chi Lam di Canton (ibukota Guandong). Wong Kay-Ying merupakan seorang ulama yang menguasai ilmu wushu tingkat tinggi. Ketinggian ilmu beladiri Wong Kay-Ying membuatnya dikenal sebagai salah satu dari Sepuluh Macan Kwantung. Posisi Macan Kwantung ini di kemudian hari diwariskannya kepada Wong Fei Hung.

Kombinasi antara pengetahuan ilmu pengobatan tradisional dan teknik beladiri serta ditunjang oleh keluhuran budi pekerti sebagai Muslim membuat keluarga Wong sering turun tangan membantu orang-orang lemah dan tertindas pada masa itu. Karena itulah masyarakat Kwantung sangat menghormati dan mengidolakan Keluarga Wong.

Pasien klinik keluarga Wong yang meminta bantuan pengobatan umumnya berasal dari kalangan miskin yang tidak mampu membayar biaya pengobatan. Walau begitu, Keluarga Wong tetap membantu setiap pasien yang datang dengan sungguh-sungguh. Keluarga Wong tidak pernah pandang bulu dalam membantu, tanpa memedulikan suku, ras, agama, semua dibantu tanpa pamrih.

Secara rahasia, keluarga Wong terlibat aktif dalam gerakan bawah tanah melawan pemerintahan Dinasti Ch’in yang korup dan penindas. Dinasti Ch’in ialah Dinasti yang merubuhkan kekuasaan Dinasti Yuan yang memerintah sebelumnya. Dinasti Yuan ini dikenal sebagai satu-satunya Dinasti Kaisar Cina yang anggota keluarganya banyak yang memeluk agama Islam.

Wong Fei-Hung mulai mengasah bakat beladirinya sejak berguru kepada Luk Ah-Choi yang juga pernah menjadi guru ayahnya. Luk Ah-Choi inilah yang kemudian mengajarinya dasar-dasar jurus Hung Gar yang membuat Fei Hung sukses melahirkan Jurus Tendangan Tanpa Bayangan yang legendaris. Dasar-dasar jurus Hung Gar ditemukan, dikembangkan dan merupakan andalan dari Hung Hei-Kwun, kakak seperguruan Luk Ah-Choi. Hung Hei-Kwun adalah seorang pendekar Shaolin yang lolos dari peristiwa pembakaran dan pembantaian oleh pemerintahan Dinasti Ch’in pada 1734.

Hung Hei-Kwun ini adalah pemimpin pemberontakan bersejarah yang hampir mengalahkan dinasti penjajah Ch’in yang datang dari Manchuria (sekarang kita mengenalnya sebagai Korea). Jika saja pemerintah Ch’in tidak meminta bantuan pasukan-pasukan bersenjata bangsa asing (Rusia, Inggris, Jepang), pemberontakan pimpinan Hung Hei-Kwun itu niscaya akan berhasil mengusir pendudukan Dinasti Ch’in.

Setelah berguru kepada Luk Ah-Choi, Wong Fei-Hung kemudian berguru pada ayahnya sendiri hingga pada awal usia 20-an tahun, ia telah menjadi ahli pengobatan dan beladiri terkemuka. Bahkan ia berhasil mengembangkannya menjadi lebih maju. Kemampuan beladirinya semakin sulit ditandingi ketika ia berhasil membuat jurus baru yang sangat taktis namun efisien yang dinamakan Jurus Cakar Macan dan Jurus Sembilan Pukulan Khusus. Selain dengan tangan kosong, Wong Fei-Hung juga mahir menggunakan bermacam-macam senjata. Masyarakat Canton pernah menyaksikan langsung dengan mata kepala mereka sendiri bagaimana ia seorang diri dengan hanya memegang tongkat berhasil menghajar lebih dari 30 orang jagoan pelabuhan berbadan kekar dan kejam di Canton yang mengeroyoknya karena ia membela rakyat miskin yang akan mereka peras.

Dalam kehidupan keluarga, Allah banyak mengujinya dengan berbagai cobaan. Seorang anaknya terbunuh dalam suatu insiden perkelahian dengan mafia Canton. Wong Fei-Hung tiga kali menikah karena istri-istrinya meninggal dalam usia pendek. Setelah istri ketiganya wafat, Wong Fei-Hung memutuskan untuk hidup sendiri sampai kemudian ia bertemu dengan Mok Gwai Lan, seorang perempuan muda yang kebetulan juga ahli beladiri. Mok Gwai Lan ini kemudian menjadi pasangan hidupnya hingga akhir hayat. Mok Gwai Lan turut mengajar beladiri pada kelas khusus perempuan di perguruan suaminya.

Pada 1924 Wong Fei-Hung meninggal dalam usia 77 tahun. Masyarakat Cina, khususnya di Kwantung dan Canton mengenangnya sebagai pahlawan pembela kaum mustad’afin (tertindas) yang tidak pernah gentar membela kehormatan mereka. Siapapun dan berapapun jumlah orang yang menindas orang miskin, akan dilawannya dengan segenap kekuatan dan keberanian yang dimilikinya. Wong Fei-Hung wafat dengan meninggalkan nama harum yang membuatnya dikenal sebagai manusia yang hidup mulia, salah satu pilihan hidup yang diberikan Allah kepada seorang muslim selain mati Syahid. Semoga segala amal ibadahnya diterima di sisi Allah Swt dan semoga segala kebaikannya menjadi teladan bagi kita, generasi muslim yang hidup setelahnya. Amiin. (kaskus.us)


Sumber : http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=779:wong-fei-hung-ternyata-ulama-dan-pendekar-sekaligus-tabib&catid=43:siroh&Itemid=161

Senin, 21 Juni 2010

Gerhana bulan


Gerhana bulan terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi.

Dengan penjelasan lain, gerhana bulan muncul bila bulan sedang beroposisi dengan matahari. Tetapi karena kemiringan bidang orbit bulan terhadap bidang ekliptika, maka tidak setiap oposisi bulan dengan matahari akan mengakibatkan terjadinya gerhana bulan. Perpotongan bidang orbit bulan dengan bidang ekliptika akan memunculkan 2 buah titik potong yang disebut node, yaitu titik di mana bulan memotong bidang ekliptika. Gerhana bulan ini akan terjadi saat bulan beroposisi pada node tersebut. Bulan membutuhkan waktu 29,53 hari untuk bergerak dari satu titik oposisi ke titik oposisi lainnya. Maka seharusnya, jika terjadi gerhana bulan, akan diikuti dengan gerhana matahari karena kedua node tersebut terletak pada garis yang menghubungkan antara matahari dengan bumi.


Sebenarnya, pada peristiwa gerhana bulan, seringkali bulan masih dapat terlihat. Ini dikarenakan masih adanya sinar matahari yang dibelokkan ke arah bulan oleh atmosfer bumi. Dan kebanyakan sinar yang dibelokkan ini memiliki spektrum cahaya merah. Itulah sebabnya pada saat gerhana bulan, bulan akan tampak berwarna gelap, bisa berwarna merah tembaga, jingga, ataupun coklat.

Gerhana bulan dapat diamati dengan mata telanjang dan tidak berbahaya sama sekali.

Jenis-jenisnya
* erhana bulan total

Pada gerhana ini, bulan akan tepat berada pada daerah umbra.

* Gerhana bulan sebagian

Pada gerhana ini, tidak seluruh bagian bulan terhalangi dari matahari oleh bumi. Sedangkan sebagian permukaan bulan yang lain berada di daerah penumbra. Sehingga masih ada sebagian sinar matahari yang sampai ke permukaan bulan.

* Gerhana bulan penumbra

Pada gerhana ini, seluruh bagian bulan berada di bagian penumbra. Sehingga bulan masih dapat terlihat dengan warna yang suram.


wikipedia.org



SURAT EDARAN
Nomor: 2438/JJ-C.3/PP/2010

Tentang
GERHANA BULAN SEBAGIAN (GBS)


Merujuk kepada surat Dewan Hisab dan Rukyat Persatuan Islam Nomor: 07/DHR-C.1/2010 perihal Pemberitahuan Gerhana Bulan, maka dengan ini Pimpinan Pusat Persatuan Islam menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Rajab 1431 H / 26 Juni 2010 M akan terjadi Gerhana Bulan Sebagian (GBS);
a. Kontak awal gerhana : pukul 17.16’.24” WIB
b. Pertengahan Gerhana : pukul 18.38’.18” WIB
c. Kontak Akhir Gerhana : pukul 20.00’.18” WI2.

2. Sehubungan dengan kejadian gerhana bulan tersebut di atas, kami anjurkan kepada seluruh anggota dan simpatisan Persatuan Islam serta kaum muslimien untuk melaksanakan Shalat Khusuf pada waktunya. Untuk keseragaman pelaksanaan Shalat Khusuf dimaksud, kami atur sebagai berikut:
a. Mulai Takbir : ba’da Shalat Maghrib
b. Shalat Gerhana : pk. 18.00 WIB. (dilanjutkan dengan Khutbah, pengumpulan dan
pembagian shadaqoh).

Demikian hal ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh anggota dan jajaran jam’iyyah serta kaum Muslimin pada umumnya.
الله يأخذ بايدينا الي مافيه خير للاسلام والمسلمين
Bandung, 19 J. Tsani 1431 H.
02 J u n i 2010 M.
Ketua Umum, Sekretaris Umum,



Prof.Dr.KH.M. Abdurrahman, MA. Drs.H. Dody S. Truna, MA.
NIAT : 07070 NIAT : 20123

Disampaikan dan ditembuskan kepada:
1. Yth. Seluruh Jajaran Jam'iyyah Persatuan Islam (PERSIS)
2. Yth. Menteri Agama RI di Jakarta
3. Yth. Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Depag RI di Jakarta
4. Yth. Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta
5. Yth. Seluruh Ormas Islam tingkat Pusat di tempat
6. Yth. Pers

Sabtu, 06 Februari 2010

PANTASKAH SURGA ITU BAGI KITA?



Suatu waktu ada seorang turis yang sedang berlibur di Indonesia, pada liburannya kali ini ia menyempatkan diri menjelajahi isi kota bandung. Di tengah perjalanan ia terkejut setelah mengetahui dompet di sakunya telah hilang, padahal di dalam dompet itu terdapat beberapa surat berharga yang tak ternilai harganya beserta sejumlah uang ratusan dolar US...

Disaat turis tersebut kebingungan mencari dompet, tiba-tiba datang seorang tukang becak yang biasa menawarkan jasa tumpangan kepada orang-orang disekitar tempat si turis itu mencari dompet menghampirinya seraya memberikan sebuah dompet berwarna hitam. Dengan perasaan yang campur aduk antaraa bahagia sekaligus terheran-heran si turis itu menerimanya dan langsung memeriksa isi dompet tersebut, dan ternyata memang dompet itulah yang sedang dia cari.

Dengan wajah gembira, dia mengucapkan terima kasih kepada tukang becak tadi. Sebagai tanda terima kasih, turis itu memberikan semua uang yang ada dalam dompet itu. Keadaan mulai terbalik, tukang becak itu heran dengan keadaan yang dia lihat. Tukang becak itu bertanya-tanya dalam pikirannya, mengapa turis itu memberinya uang begitu banyak padahal yang dia lakukan hanya sebatas mengembalikan barang temuan dia kepada pemilik aslinya.

Rosulullah SAW pernah bersabda:

- حدثنا عبد الله بن عامر بن زرارة، وإسماعيل بن موسى؛ قالا: حدثنا شريك بن عبد الله عن الأعمش، عن أبي صالح، عن أبي هريرة؛ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
((قاربوا وسددوا. فإنه ليس أحد منكم بمنجيه عمله)). قلوا: ولا أنت؟ يا رسول الله! قال ((ولا أنا. إلا أن يتغمدني الله برحمة منه وفضل)).


"Dekatkanlah(dengan contoh)dan bersungguh-sungguhlah, karena setiap dari kalian tidak akan mendapat kebahagian bila hanya mengandalkan amalan" para sahabat bertanya: "bagaimana dengan engkau wahai Rosul?" Rosul menjawab: "Aku pun demikian, kecuali Allah mencurahkan kasih sayang dan fadlilahnya kepadaku".


Apabila kita perhatikan kembali ni'mat Allah yang diterima oleh kita, tentu kita tiddak akan bisa menghitungnya. seperti ni'mat udara saja tidak bisa kita menyebut hanya satu yang diterima, melainkan dari udara tersebut beribu-ribu ni'mat kita terima. dalam satu hari saja yang terdiri dari 24jam manusia terus menghirup udara tanpa henti, bila kita tengok ke sebuah rumah sakit maka kita akan melihat sebuah tabung oksigen yang harganya ratusan ribu bahkan jutaan. itu hanya ni'mat udara belum ni'mat-ni'mat lainnya.

Seorang hamba rajin beribadah dengan harapan bisa masuk syurga, sementara kalaulah kita menguangkan nilai ibadah kita seperti sholat saja, satu waktu sholat dihargai dengan 10.000*5=50.000,. pertanyaannya, apakah dengan sholat kita saja kita bisa meraih syurga? jangankan syurga, untuk mengganti ni'mat udara saja tidak akan mencukupi.
sejalan dengan sabda nabi diatas bahwa seseorang tidak akan mendapat kebahagian syurga bila hanya mengandalkan amalan saja.

Namun jangan sampai kita menjadi berkecil hati, walaupun demikian masih ada jalan untuk mendapatkannya..

Allah SWT berfirman
"Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Memang benar amalan yang kita perbuat itu tidak bisa mengantarkan kita ke syurga, namun bila kita ingat lagi kepada cerita tukang becak tadi ternyata satu hal terpenting yang bisa membuat amalan kecil mendapat ganjaran besar ialah si tukang becak telah meraih simpati orang yang ditolong.

bagaimana cara meraih simpati dati Allah? Yaitu dengan cara mengikuti apa yang telah dicontohkan oleh Rosulullah SAW. Bukan hanya mendapat ganjaran, akan tetapi mendapat ampunan Allah juga.